Tampilkan postingan dengan label konsultasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konsultasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Oktober 2010

ZINA DAN BAHAYA NYA

1 komentar
Membahas tentang zina, hal-hal yang menjauhkan zina, hal-hal yang mendekatkan zina, hukuman bagi pelaku zina, cara bertaubat dari zina, konsekuensi zina, zina dalam islam, bahaya zina
ZINA merupakan kejahatan yang sangat besar yang memberi kesan amat buruk kepada penzina itu sendiri, khususnya dan kepada seluruh umat amnya. Di zaman sekarang di mana banyaknya saluran dan media yang berusaha menyeret kearah perbuatan keji ini, maka amat perlu untuk setiap orang mengetahui bahaya dan akibat buruk yang timbul dari dosa zina. Kita semua hendaklah lebih berhati-hati dan berwaspada agar tidak terjerumus, hatta, walaupun hanya mendekatinya.
Di antara akibat buruk dan bahaya tersebut adalah :
• Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan yakni berkurangnya agama si penzina, hilangnya sikap wara’ (menjaga diri dari dosa), buruk keperibadian dan hilangnya rasa cemburu.
• Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang amat diambil berat dan perhiasan yang sangat indah khasnya bagi wanita.
• Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
• Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
• Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
• Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
• Allah akan mencampakkan sifat liar di hati penzina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terkawal.
• Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan mual dan tidak percaya.
• Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dicium oleh orang-orang yang memiliki ‘qalbun salim’ (hati yang bersih) melalui mulut atau badannya.
• Kesempitan hati dan dada selalu meliputi para pezina. Apa yang ia dapati dalam kehidupan ini adalah sebalik dari apa yang diingininya. Ini adalah kerana, orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara bermaksiat kepada Allah maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan maksiat sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
• Penzina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari yang jelita di syurga kelak.
• Perzinaan menyeret kepada terputusnya hubungan silaturrahim, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan boleh membawa kepada pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain sebelum atau bila berlakunya dan selepas itu biasanya akan melahirkan kemaksiatan yang lain pula.
• Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merosakkan masa depannya di samping meninggalkan aib yang berpanjangan bukan sahaja kepada pelakunya malah kepada seluruh keluarganya.
• Aib yang dicontengkan kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada asakan akidah kafir, misalnya, kerana orang kafir yang memeluk Islam selesailah persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa kerana walaupun akhirnya pelaku zina itu bertaubat dan membersihkan diri dia akan masih merasa berbeza dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
• Jika wanita yang berzina hamil dan untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya itu maka dia telah berzina dan juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa . Jika dia ialah seorang wanita yang telah bersuami dan melakukan kecurangan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir maka dia telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disedari siapa dia sebenarnya. Amat mengerikan, naudzubillah min dzalik.
• Perzinaan akan melahirkan generasi individu-individu yang tidak ada asal keturunan (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
• Pezina laki-laki bererti telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
• Zina dapat menyemai permusuhan dan menyalakan api dendam antara keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengannya.
• Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa kaum keluarganya di mana mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga kadang-kadang menyebabkan mereka tidak berani untuk mengangkat muka di hadapan orang lain.
• Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti aids, siphilis, dan gonorhea atau kencing bernanah.
• Perzinaan menjadikan sebab hancurnya suatu masyarakat yakni mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang tersebar dan yang dilakukan secara terang-terangan.
HUKUMAN ZINA

Demikianlah besarnya bahaya dosa zina, sehingga Ibnul Qayyim, ketika mengulas tentang hukuman bagi penzina, berkata: “Allah telah mengkhususkan hadd (hukuman) bagi pelaku zina dengan tiga kekhususan iaitu:
• Pertama, hukuman mati secara hina (rejam) bagi pezina kemudian diringankan (bagi yang belum nikah) dengan dua jenis hukuman, hukuman fizikal yakni dirotan seratus kali dan hukuman mental dengan diasingkan selama satu tahun.
• Kedua, Allah secara khusus menyebutkan larangan merasa kasihan terhadap penzina. Umumnya sifat kasihan adalah diharuskankan bahkan Allah itu Maha Pengasih namun rasa kasihan ini tidak boleh sehingga menghalang dari menjalankan syariat Allah. Hal ini ditekankan kerana orang biasanya lebih kasihan kepada penzina daripada pencuri, perompak, pemabuk dan sebagainya. Di samping itu penzinaan boleh dilakukan oleh siapa sahaja termasuk orang kelas atasan yang mempunyai kedudukan tinggi yang menyebabkan orang yang menjalankan hukuman merasa enggan dan kasihan untuk menjalankan hukuman.
• Ketiga, Allah memerintahkan agar pelaksanaan hukuman zina disaksikan oleh orang-orang mukmin dengan maksud menjadi pengajaran dan memberikan kesan positif bagi kebaikan umat.
BEBERAPA PERKARA PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN
Orang yang berzina dengan banyak pasangan lebih besar dosanya daripada yang berzina hanya dengan satu orang, demikian juga orang yang melakukanya berkali-kali dosanya lebih besar daripada yang melakukannya hanya sekali.
• Penzina yang berani melakukan maksiat ini dengan terang-terangan lebih buruk daripada mereka yang melakukannya secara sembunyi-sembunyi.
• Berzina dengan wanita yang bersuami lebih besar dosanya daripada dengan wanita yang tidak bersuami kerana adanya unsur perbuatan zalim (terhadap suami wanita), boleh menyalakan api permusuhan dan merosak keutuhan rumah tangganya.
• Berzina dengan jiran lebih besar dosanya daripada orang yang jauh rumahnya.
• Berzina dengan wanita yang sedang ditinggalkan suami kerana perang (jihad) lebih besar dosanya daripada dengan wanita lain.
• Berzina dengan wanita yang ada pertalian darah atau mahram lebih jahat dan hina daripada dengan yang tidak ada hubungan mahram.
• Ditinjau dari segi waktu maka berzina di bulan Ramadhan, baik siangnya ataupun malamnya, lebih besar dosanya daripada waktu-waktu lain.
• Kemudian dari segi tempat dilakukannya, maka berzina di tempat-tempat suci dan mulia lebih besar dosanya deripada tempat yang lain.
• Pezina muhson (yang sudah bersuami atau beristeri) lebih hina daripada gadis atau jejaka, orang tua lebih buruk daripada pemuda, orang alim lebih buruk daripada yang jahil dan orang yang berkemampuan (terutama dari segi ekonomi) lebih buruk deripada orang fakir atau lemah.
BERTAUBAT
Bertaubat ini bukan khusus hanya kepada penzina, bahkan kepada sesiapa sahaja yang menunjukkan jalan untuk terjadinya zina, membantu dan memberi peluang kepada pelakunya dan siapa saja yang ikut terlibat di dalamnya. Hendaknya mereka semua segera kembali dan bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali apa yang pernah dilakukannya dan berusaha sekuat tenaga untuk tidak kembali melakukannya. Dan yang paling penting adalah memutuskan hubungun dengan siapa sahaja dan apa sahaja yang boleh menarik ke arah perbuatan keji tersebut. Dengan demikian diharapkan Allah akan menerima taubat itu dan mengampuni segala dosa yang pernah dilakukan, dan ingatlah, tidak ada istilah ‘putus asa’ dalam mencari rahmat Allah.
Allah berfirman, mafhumnya:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (QS. 25:68-70)
Disaring dari risalah Daarul Wathan judul Min mafasid az-zina, karya Muhammad bin Ibrahim al Hamd.
Begitu dahsyatnya ancaman dan konsekuensi yang harus di tanggung, semoga Allah melindungi kita dari hal-hal yang di murkainya. Amin
sumber
Sumber : http://infolusion.blogspot.com/2010/03/cara-memasang-related-artikel-terkait.html#ixzz0yrFlyjSG

Jumat, 20 Agustus 2010

BUANG AIR KECIL MENURUT SUNAH RASULULLAH

2 komentar
ISLAM ON DIAZ BLOG

Dari Aisyah ra. berkata, “Siapa saja yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW kencing berdiri, maka jangan dibenarkan. Beliau tidak pernah kencing sambil berdiri.” (HR Khamsah kecuali Abu Daud dengan sanad yang shahih)

Buang air kecil (BAK) dengan berjongkok itu bermanfaat bagi kesehatan, karena urat-urat penyangga kandung kemih sedikit meregang, dengan demikian kinerja kandung kemih tidak terlalu berat untuk memompa urine. Menurut penjelasan ulama posisi jongkok yang di contohkan baginda Rasulullah SAW, kaki kiri di depan sedangkan kaki kanan menyangga pantat. Berikut kurang lebih gambarnya “maaf kalo kurang jelas nggambar pake soto sop”



Memang di balik setiap sunnah yang di contohkan Rasulullah ada kejayaan di dunia dan akherat. Dalam masalah BAK yang di sunahkan ini bermanfaat menjaga diri kita dari kanker prostat, karena kerja prostat lebih ringan di bandingkan dengan kencing berdiri, lalu dapat menghindari disfungi ereksi dan ejakulasi dini. Hal ini di terbuktikan, tetapi di tutup-tutupi oleh kalangan barat. sekarang anda tau alasannya mengapa KANKER PROSTAT KEBANYAKN MENYERANG LAKI-LAKI DARI PADA PEREMPUAN????
jawabannya anda cari sendiri. kalo males ya balik lagi baca artikel diatas

Balik lagi ke persoalan.

Memang di dalam islam bukan hanya bersin, makan, tidur bahkan setelah proses metabolisme tubuh bekerja kita memerlukan istinja atau buang air semua telah di atur. Sebagian berpendapat seseorang tidak akan sah solatnya, jika tidak berwudhu, berwudhu tidak akan sah, jika istinjanya tidak benar/ suci.
Walaupun kencing berdiri tidak di haramkan. Akan tetapi banyak hal yang akan menyebabkan najis akan terbawa sehingga sholat kita menjadi tidak sah.

JIKA BAK BERDIRI KARENA DERASNYA AIR SENI BISA MENYIPRAT KECELANA ATAU KAKI,

AIR SENI TIDAK KELUAR SEMUA, SEHINGGA KETIKA DI ANGGAP SELESAI DAN MEMAKAI CELANA AKAN KELUAR SISA2 AIR SENI, DAN INI JELAS NAJIS.

Mulai sekarang kita luruskan iman dan islam kita mulai dari istinja dan hal-hal kecil yang mudah di laksanakan.

Jika tulisan ini berguna sebarkan, apabila da koreksi harap segera di koreksi karena saya adalah orang bodoh yang mencoba menyampaikan. Semoga kita semua selalu di berikan rahmat dan hidayah Allah swt. UNTUK LEBIH JELASNYA TENTANG ADAB ISTINJA BACA INI
Sumber : http://infolusion.blogspot.com/2010/03/cara-memasang-related-artikel-terkait.html#ixzz0yrFlyjSG

Rabu, 11 Agustus 2010

Hukum Mandi Junub setelah Shubuh pada Bulan Ramadhan

0 komentar
Assalamualaikum wr.wb

Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya jika pasangan suami istri yang melakukan mandi junub setelah masuk waktu sholat subuh, padahal sebelumnya sudah sahur dan berniat melakukan ibadah puasa Ramadhan. karena jika mandi sebelum sahur, kami merasa malu karena akan ketahuan oleh anggota keluarga yang lain. mohon penjelasan dari ustadz.

Terima kasih

Bunda Nasywa
Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Bunda Nasywa yang dimuliakan Allah

Dibolehkan bagi seorang yang sedang berpuasa untuk mandi dan hal itu tidaklah berpengaruh kepada puasanya.

Ibnu Qudamah didalam “al Mughni” (18/3) mengatakan,”Tidak mengapa seorang yang tengah berpuasa mandi. Dia berargumentasi dengan apa yang diriwayatkan oleh Bukhori (1926) dan Muslim (1109) dari Aisyah dan Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw mendapatkan waktu fajar sedangkan beliau saw dalam keadaan junub di rumah keluarga beliau kemudian beliau mandi dan berpuasa.”

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari sebagian sahabat Nabi saw berkata sungguh aku telah melihat Rasulullah saw menuangkan air ke kepalanya karena haus atau panas, sementara beliau sedang berpuasa. (Dishahihkan ole al Albani didalam Shahih Abi Daud)
Didalam kitab “Aunul Ma’bud” disebutkan bahwa hadits ini merupakan dalil dibolehkannya seorang yang tengah berpuasa menghilangkan rasa panas dengan menuangkan air ke sebagian atau seluruh tubuhnya. Ini juga menjadi pendapat jumhur dan mereka tidaklah membedakan antara mandi wajib, sunnah maupun mubah.

Bukhori mengatakan didalam “Bab Mandinya Orang yang Berpuasa” bahwa Ibnu Umar telah membasahi pakaiannya sementara ia tengah berpuasa. Asy Sya’bi memasuki kamar mandi dalam keadaan berpuasa.. al Hasan berkata,”Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk berkumur-kumur dan mendinginkan dari rasa panas.”

Al Hafizh mengatakan,”ungkapannya (Bukhori) “Bab Mandinya Orang yang Berpuasa” adalah penjelasan akan dibolehkannya hal itu. az Zain bin al Munayyir mengatakan,”Dimutlakkannya kata mandi itu mencakup mandi-mandi yang sunnah, wajib maupun mubah. Seakan-akan dia menunjukkan akan kelemahan apa yang diriwayatkan dari Ali yang berisi larangan bagi orang yamg berpuasa memasuki kamar mandi, dan riwayat itu dikeluarkan oleh ar Razaq dan didalam sanadnya terdapat kelemahan. (Fatawa al Islam Sual wa Jawab 38907)

Dibolehkan bagi seseorang yang tengah berpuasa untuk mandi junub setelah masuk waktu fajar berdasarkan dalil-dalil diatas.

Namun demikian dilarang bagi seseorang melakukan mandi junub setelah terbitnya matahari karena hal itu berarti mengakhirkan dan menyia-nyiakan pelaksanaan shalat shubuh dan hal ini dilarang Allah swt.

فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا


Artinya : “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59)

Jangan sampai hanya karena malu kepada orang lain mengakibatkan dirinya menunda-nunda atau menyia-nyiakan shalat shubuh. Jadi yang terbaik adalah segera melaksanakan mandi junub dan menunaikan shalat shubuh di awal waktunya.

Wallahu A’lam
Sumber : http://infolusion.blogspot.com/2010/03/cara-memasang-related-artikel-terkait.html#ixzz0yrFlyjSG

Senin, 09 Agustus 2010

Menghadapi BOSS yang Mau Menang Sendiri

0 komentar
Assalammu alaikum, Wr, Wb

Saya adalah seorang pegawai. Saya ingin tahu bagaimana cara menghadapi boss yang suka mau menang sendiri. Apa-apa yang saya kerjakan lebih banyak salah daripada benarnya, sementara boss sendiri tak pernah memperhatikan hak kita sebagai karyawannya. Saya berniat mundur/ berhenti sehabis lebaran. Apa alasan yang tepat untuk berhenti. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Wassalam

th.cania
Jawaban

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Saudaraku yang dirahmati Allah SWT, bekerja kepada orang lain memang menjadi sebuah dilema yang tidak mudah dihindari. Sampai ada semacam anggapan bahwa kalau kita bekerja untuk orang lain maka sebahagian dari pendapatan kita dialokasikan untuk siap dimarahin atau diomelin oleh sang Boss besar (langsung ) kita, sehingga secara mental mereka yang memang "Memilih" untuk bekerja dengan orang lain wajib siap menerima fenomena di atas.

Saya bisa ikut merasakan kegelisahan anda, karena saya juga sudah berpengalaman beberapa kali memiliki atasan langsung (baca: Boss ) dari berbagai latar belakang pendidikan & karakter kepribadian yang beraneka ragam. Jadi saran saya berikut ini bisa menjadi semacam alternatif perenungan agar anda bisa memikirkannya secara lebih bijak & terarah.

Saran saya, coba dipertanyakan lagi orientasi kerja kita? Atau tujuan utama kita bekerja, dari sana kita bisa memeriksa ulang kondisi kelanjutan kita bekerja.

Sebaiknya orientasi kerja kita adalah selalu dalam kondisi belajar untuk terus menyerap atau mengambil banyak ilmu yang memang sedang menjadi misi perjalanan kerja kita di tempat tersebut. Jadi, misalnya program penyerapan ilmu di lokasi kerja tersebut belum dirasakan cukup maka sebaiknya kita masih bisa menahan diri untuk kepentingan yang lebih utama & strategis.

Jika program belajar atau penyerapan atau pengambilan pengalaman kerja di lokasi tersebut sudah dirasa habis atau cukup, maka sebaiknya kita mulai menyiapkan langkah perpindahan lokasi tempat kita bekerja minimal 2 bulan sebelumnya (karena 1 bulan sebelumnya akan dipakai sebagai batas normal ingin meninggalkan kantor lamanya ).

Selama masa 2 bulan terakhir, usahakan untuk berusaha keras mencari informasi sekaligus banyak bertanya tentang peluang kerja yang kita harapkan.

Jika sudah mendapat kepastian bisa beralih pindah kerja, maka ini sudah bisa dipastikan anda dipersilahkan untuk mengajukan surat permohonan diri secara resmi dari company anda sekarang sesegera mungkin. Hal ini perlu diperhatikan & selalu diupayakan para pencari kerja agar bisa terus memiliki perjalan kerja yang berkelanjutan (tidak harus melalui menganggur dulu baru dapat kerja lagi ).

Tentang alasan yang perlu disampaikan ke atasan atau HRD untuk pengunduran dirinya, silahkan bicara terbuka dengan sopan, santun & pandai berdiplomasi tentang penyebab mengundurkan diri anda, sehingga tidak ada yang perlu di rahasiakan.

Demikian sedikit saran dari saya, semoga anda senantiasa mendapat pertolongan dan lindungan dari Allah SWT dalam memilih dan menentukan langkah kehidupan selanjutnya.

Salam sukses dari saya, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Adhi Arisman

Motivator Dunia Kerja Indonesia(eramuslim.com)
Sumber : http://infolusion.blogspot.com/2010/03/cara-memasang-related-artikel-terkait.html#ixzz0yrFlyjSG

Pilih BEKERJA atau BISNIS?!

0 komentar
Assalamu'alaikum

Pak Adhi Arisman

Saya ingin sekali menjadi enterpreneur. Untuk terjun kedunia tersebut, saya masih ada keraguan dalam hal diri saya. Saya selama ini bekerja sebagai programmer di bidang teknologi informasi. Ingin sekali mengembangkan diri ke dunia enterprenuer. Untuk bisa terjun ke dunia tersebut apakah saya harus memiliiki chanel atau link agar bisa memulai bisnis. Keinginan saya saya kuat tetapi kendala yang saya hadapi karena saya tidak punya link/ channel untuk bisa memulai usaha yang masih ada kaitannya dengan dunia yang saya geluti. Mungkinkah Bapak bisa memberi info dan saran agar saya bisa melakukan hal ini

Wassallam

Achmad Surya
Jawaban

Assalamu'alaikum, Wr, Wb.

Jawaban berikut ini sengaja saya buat secara panjang lebar untuk ditujukan kepada seluruh netter eramuslim.com yang merasa memiliki kegundahan yang sama atau sejenis.
Menjadi seorang entrepreneur adalah sebuah cita – cita mulia yang perlu di pahami secara menyeluruh.

Tidak cukup sekedar ingin berbisnis, tetapi perlu dikaji segala aspek yang menyertainya.
Misal: bisnis apa yang rencananya akan dijalani?, sebaiknya rencana bisnis yang akan dijalani adalah kelanjutan dari rintisan aktivitas kerja yang selama ini sudah di tekuni, jelas ini merupakan sebuah kelanjutan sebuah proses panjang yang terencana, sehingga menjadi sebuah kesatuan langkah yang terorganisir.

Banyak saudara – saudara kita hanya sekedar latah ingin mencicipi apa itu arti sebuah “bisnis”, tanpa pernah menyadari perlunya sebuah pengkondisian situasi & kondisi yang mengantarkan pelakunya pada sebuah makna yang disebut “professional”.

Untuk menjawab pertanyaan anda “ Untuk bisa terjun ke dunia tersebut apakah saya harus memiliki chanel atau link agar bisa memulai bisnis”, menandakan bahwa anda masih belum memahami benar persiapan yang perlu anda lakukan sebaik mungkin, untuk mengantisipasi segala kemungkinan untuk meraih keberhasilan dalam berbisnis.

Memiliki channel atau link hanya menjadi salah satu bagian kecil yang perlu di upayakan, selebihnya masih banyak faktor penting lain yang perlu dihadirkan. Sebagai dasarnya adalah perubahan “Mind Set” pelakunya untuk siap berpindah kuadran dari dimensinya para “KULI” (baca: karyawan ) kedimensinya para majikan (baca: business owner ), perubahan ‘mind set’ ini bukan hal yang mudah, karena sebahagian besarnya (hampir mendekati angka 90% ) hampir selalu gagal mengeksekusi proses perpindahannya.

Teori & data lapangannya mengatakan bahwa 9 dari 10 manusia yang terjun ke bisnis tumbang di 2 tahun awal perjalanan bisnisnya, sisanya yang lolos perlu melewati pase di tahun ke 5 berikutnya & hasilnya: 9 dari 10 yang lolos kembali tumbang di fase 5 tahun tersebut alias gagal/ bangkrut

Dunia bisnis memang “Ganas”, barang siapa yang tidak memiliki bekal lengkap & benar maka waktu jualah yang akan menentukan nasib hasil akhirnya: the winner atau pecundang???

Fenomena disekeliling kita seperti bertaburan para pebisnis baru yang selalu muncul tanpa pernah mengenal lelah & pantang kapok, mereka selalu hadir seperti para sarjana yang konon sudah lama mengidam sejak di kandungan ibunya untuk bisa segera bekerja setelah turun dari panggung wisuda, begitu juga panggung bisnis daya tarik magnitnya membuat mereka yang mengaku memiliki “nyali doubel” mencoba keberuntungannya untuk menjadi figur sejarah yang melegenda seperti: colonel sanders, MC D, Toyota, Honda. Bill Gates, Eka cipta wijaya, Bob sadino, dll.

Sayangnya sebuah proses bisnis bukan mie instan yang bisa segera di santap dalam hitungan menit, sekalipun otak sadar mengatakan bahwa santapannya hanya sebatas rasa “Ayam” tidak lebih atau minuman pewarna dengan rasa “duren” nya. Bisnis adalah sebuah proses panjang sebuah perjuangan, didalamnya lengakap menjadi sebuah kesatuan rasa, ada harap – harap cemas, ada penantian yang tidak pasti kehadirannya, ada kehidupan yang menghadirkan peluang kematian, ada putus harapan yang berujung pada kemenangan, rasanya benar – benar nano – nano, rame rasanya.

Siapapun anda yang hanya ingin membayangkan indahnya sebuah prestasi dalam dunia bisnis tanpa perjuangan sama saja dengan petualang jagat raya yang sedang menghadapi “fatamorgana” kehidupan, tanpa pernah menyadari bahwa itu hanya sekedar “fatamorgana” belaka, sebahagian besar para petualang tadi hanya menjumpai jasad kematian hidupnya yang tidak pernah disadarinya selama ini atau sebelumnya.

Saya sebagai pelaku bisnis yang telah menjalaninya sejak umur 23 tahun (yang sudah mengalami masa – masa bukan hanya sekedar pahit mungkin sering disebut orang mati suri, jasadnya sudah dinyatakan mati padahal mimpinya masih terus berproses menjumpai realita hidupnya, ALLAHU AKBAR 8 x ), bukan lagi sekedar lecet atau luka, tapi bernanah & nyaris diamputasi, malah nyaris sudah dinyatakan hilang di radar kehidupan.

Saya sama sekali tidak bermaksud menakut – nakuti para netter yang dirahmati Allah SWT, karena itu semua fakta bukan khayalan para penulis cerita fiksi, tapi seandainya para netter yang sedang membaca tulisan saya ini sudah merinding dibuatnya, maka saya sarankan untuk tidak perlu bersusah payah & bekerja keras mencari kuburan bisnisnya di dunia nyata, carilah lahan subur di tepian sungai kecil & bening airnya serta banyak ikannya, segera saja dirikan tenda & berdoalah minta kepada Allah SWT untuk dijemput malaikat maut di lahan berkemah tersebut, di sinilah berkumpulnya sebahagian besar manusia yang telah memilih komunitas “ THE CAMPERS” menjadi komunitas terakhirnya, NO PROBLEM! tidak perlu merasa bersalah apalagi berdosa, karena hidup ini adalah PLIHAN bukan takdir, jadi setiap kita diberi kebebasan untuk MEMILIH.
Dunia bisnis hanya diperuntukan bagi mereka yang terbukti layak disebut “PETARUNG SEJATI”, motto kehidupan duniawinya coba saya ilustrasikan seperti mottonya kopassus (“Lebih baik pulang nama, daripada gagal dalam tugas” ) sebuah pola fikir & sikap mental yang sangat menginspirasi sebuah keberhasilan yang sensasional dimuka bumi, sebenarnya motto di atas hampir sudah dimiliki oleh mottonya kita di Islam, seorang muslim sejati wajib memiliki motto ini dalam kehidupannya: “ HIDUP MULIA atau MATI DIJALAN ALLAH SWT (baca: SYAHID) “, artinya pebisnis adalah petarung sejati yang selalu mengambil jalannya para “CLIMBERS” (PENDAKI) mereka yang terus mengabdikan hidupnya untuk terus mendaki, mendaki & terus mendaki sampai malaikat maut menjemput nyawanya, bukan jalannya para “CAMPERS” (BERKEMAH) apalagi para “ QUITTERS” (BERHENTI SEJAK AWAL) yang paling hobi mengatakan: belum bisa, belum pernah, belum pengalaman, atau kata – kata naïf lainnya yang mencerminkan sikap manja yang jauh dari nilai sebuah kejantanan (baca: petarung ) sejati.

NOW, bagaimana menjawab pertanyaan bahwa disekeliling kita banyak sekali pelaku – pelaku kehidupan yang mengaku berprofesi sebagai PEBISNIS, baca saja kartu namanya mereka dengan bangga mengaku sebagai wujud manusia berbeda karena membandingkan dirinya dengan para pekerja (baca: karyawan, kuli, buruh, dan sebagainya ). Benar mereka memang beda jika hanya sekedar di bandingkan para ‘pemburu uang’ atau para penunggu gaji diakhir bulan alias orang gajian. Padahal sebenarnya status mereka tidak berbeda jauh alias sami mawon bahasa asingnya atau sama saja jika dilihat dari sisi prespektif ilmiah duniabisnis yang sebenarnya. Mereka sama – sama penganut paham “ACTIVE INCOME (AI)” artinya mereka akan mendapatkan income (penghasilan) jika mereka active bekerja keras, semakin mereka super active bekerja maka otomatis pendapatan mereka bertambah, seperti tukang becak: kalau mau dapat duit banyak, ya silahkan narik 25 jam sehari, itupun kalau kuat, yang pasti nggak mungkin jadi kaya raya……

Pebisnis jenis ini amat sangat banyak jumlahnya, apalagi di negeri ini, sering disebut yang level terendahnya sebagai pelaku pedagang kaki lima. Jadi singkat kesimpulannya mereka yang sedang “SOK SIBUK” beraktivitas & mengaku sebagai pebisnis tetapi pertambahan pendapatannya baru bertambah kalau yang bersangkutan juga menambah jumlah waktu & energi kerjanya, maka manusia jenis ini masih belum layak meng claim atau menyebut dirinya sebagai “BUSINESS OWNER”, mereka baru sebatas menjadi seorang “SELF EMPLOYEE” atau terjemahan bahasa betawinya: PEKERJA MANDIRI atau bisa juga disebut PEKERJA BISNIS, yang pasti bukan Business Owner?

Para netter yang dirahmati & dicintai Allah SWT, sudah sangat tidak mungkin memberikan perubahan mindset & sikap mental anda untuk menjadi PEBISNIS sejati hanya sekedar anda menyelesaikan bacaan ini atau mengulang – ulang bacaan tulisan saya ini sampai hapal, karena dibutuhkan banyak dimensi untuk sebuah proses perubahan, minimal pertemuan muka guna menyerap aura anda secara langsung, biasanya dengan bertatap muka kita sudah bisa memprediksi peluang yang bersangkutan, bisa menjadi apa dimasa depannya, karena insya Allah “ Anda adalah apa yang anda pikirkan!!! “, itulah gunanya bertatap muka sekaligus bersilaturahmi, membuka peluang rezeki …………….

Dalam kapasitas saya selaku MASTER TRAINER Indonesia sejak 1997 yang bertugas membantu memberdayakan perubahan SDM secara komprehensif dibutuhkan 3 komponen besar dalam proses pemberdayaan manusia, yaitu unsure: Kognitif, Afektif, & Psikomotorik.
Kognitif yang akan mengantarkan anda memiliki KNOWLEDGE (pengetahuan ), lalu Afektif yang akan membuat anda memiliki sikap mental siap berubah total yang berwujud ATTITUTE, & psikomotorik yang mengakibatkan anda akhirnya memiliki ketrampilan hidup baru, yaitu LIFE SKILL.

Akhirnya, tanpa bermaksud untuk memberikan informasi yang kontradiksi, pada kesempatan ini bagi para netter yang menginginkan informasi lebih dalam & ilmiah silahkan mengirimkan data diri lengkapnya sekaligus permohonan untuk bisa bertemu langsung dengan saya pada pembahasan aplikasi langsung dalam training “ MEMBONGKAR RAHASIA KECERDASAN SUKSES PARIPURNA“, adapun SUKSES yang dimaksud:

1. Sehat: pikiran, spiritual, & phisik
2. Umurnya panjang & berkah
3. Kaya raya & sejahtera
4. Senang & bahagia hidupnya
5. Etos kerjanya professional
6. Surga firdaus akhirnya

Selanjutnya guna merealisasikan pertemuan ini maka bisa dipastikan membutuhkan investasi pengadaannya, seperti Sewa lokasi/ tempat & bangkunya, Modul materi, Konsumsi ringan, akomodasi, sewa peralatan presentasinya, dukungan team operasionalnya, dan hal – hal pendukung untuk bisa membantu acara tersebut terselenggara dengan baik. Jelas karena pertemuan ini hanya dikhususkan bagi para calon petarung yang siap menghadapi konsekwensi tantangan wajar yang perlu di lewatinya. Nalarnya untuk menghasilkan output bernilai pasti ada input berharga yang perlu diproses secara professional. Atau berdoa ada sponsor yang akan memfasilitasi acara tersebut.

Acara ini cocok buat mereka yang ingin segera menjawab pilih mana ya?: Cari kerja, Pindah kantor, langsung terjun keBisnis, atau ingin SUKSES Paripurna???

Oke, mohon maaf jika masih banyak kekurangan, positif bagi yang merasa belum puas, karena artinya anda benar – benar menyimak tulisan ini sampai selesai & masih terus berharap melanjutkan proses pencarian ilmu penting tersebut apapun tantangannya, ALLAHU AKBAR 8x ………………
Untuk menghasilkan kelas yang kondusif & bernilai sengaja dibatasi jumlah pesertanya, mohon maaf sebelumnya atas pembatasan ini.

Silahkan kirim data anda berikut permohonan resmi ke email saya: adhiarisman@eramuslim.com atau di FAX KE 021- 86604657

Demikian jawaban dari saya, Selamat berusaha, terus bergerak serta senantiasa bertawakkal dan berharap hanya kepada Allah SWT, agar dapat segera diberikan solusi kehidupan yang berkah. Semoga sukses.

Akhir kata saya sampaikan salam perjuangan ”Bangkitlah Dunia Kerja Indonesia, Harapan Itu Masih Terbuka!”

Wallahu a’lam bishowab,
Wassalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Salam sukses,

Adhi Arisman
Motivator Dunia Kerja Indonesia(eramuslim.com)
Sumber : http://infolusion.blogspot.com/2010/03/cara-memasang-related-artikel-terkait.html#ixzz0yrFlyjSG

Saya Menglami Kerugian,apa Masih Zakat?

0 komentar
assalamualaikum war wab.

hari ahad kemarin aku memanen jagung dan menghasilkan 8 ton jagung kering (setelah ditimbang gelondongan/dg janggelnya),setelah kami jual (gelondongan juga),ternyata aku mendapat uang sebesar Rp 8,600,000.setelah dipotong biaya sewa dan produksi sisanya tinggal Rp 400,000,kalau demikian apa saya masih wajib zakat ? Afwan wa syukron.

abuanas

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Abuanas yang baik.

Landasan bahwa zakat wajib atas tanaman dan buah-buahan adanya perintah Allah Swt: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah (2): 267)


Menurut ulama kontemporer zakat dikenakan pada hasil perkebunan --termasuk panen jagung-- dianalogikan dengan zakat pertanian. Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh (10%), dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh (5%). " [HR. Bukhari]. "Tanaman yang (hasilnya) kurang dari lima wasaq tidak wajib dizakati." (HR. Bukhori Muslim) “Bayarlah zakat kekayaan kalian ” (HR. ِAt-Tirmidzi)

Dr. Mahmud Syaltut eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir berpendapat bahwa
segala hasil pertanian/perkebunan (hasil bumi) diqiyaskan dengan hasil
pertanian/perkebunan yang telah ditetapkan zakatnya. Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/ air, maka 10%, apabila menggunakan pengairan buatan. diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut.

Menurut ulama fiqih karakteristik zakat pertanian dikeluarkan langsung dari hasil pemanfaatan tanah ketika ada hasil buah-buahan makanan pokok atau hasil lainnya yang dihasilkan oleh bumi. Zakat hasil pertanian tidak mengenal haul, dikeluarkan langsung ketika dipanen. Zakat hasil pertanian pada asalnya dikeluarkan dari hasilnya dan boleh dengan nilainya. Dan diupayakan untuk segera dikeluarkan zakatnya sesuai firman Allah “ Dan tunaikan haknya (zakatnya) pada hari dipanennya “ (QS. Al-An’am (6): 141)


Apabila sulit diketahui berapa nilai biaya yang dihabiskan maka boleh di taksir antara seperempat sampai sepertiga sebagaimana hadist Rasulullah SAW. “Apabila kalian telah selesai panen ambillah zakatnya, dan biarkan sepertiganya, kalau tidak seperempatnya” (H R Ahmad)


Zakat pertanian itu pada prinsipnya dikeluarkan apabila telah mencapai nishab, yaitu senilai 653 kg jagung (653 x asumsi harga jangung per/kg Rp 1.075 = Rp 701.975) adapun zakatnya Rp 701.975 x 5% = Rp 35.098,75, bukan ditentukan oleh untung atau rugi semata-mata. Jika bapak sudah panen jagung sebanyak 8 ton (8000 kg) berarti sudah melebihi nishab yang wajib ditunaikan 5% (karena ada biaya yang dikeluarkan). 8000 x 5% = 400 Kg yang wajib ditunaikan. Ada juga ulama yang membolehkan menunaikan zakat dengan diequivalenkan ke uang. Rp. 8,600,000 x 5% = Rp 430.000,- atau 400 Kg x Rp. 1075 = Rp. 430.000,- (wajib zakat) meskipun panen bapak merugi karena harta tersebut melebihi nishab maka harus berzakat.

Tetapi, jika panen tidak/belum mencapai nishab tidak terkena kewajiban zakat. Karena ketika seseorang belum memiliki kekayaan yang mencapai nishab, berarti masih masuk kategori miskin dan berhak mendapat zakat.


Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka zakat atas panen jagung ditunaikan langsung saat mencukupi nishab, apabila tidak cukup nishab maka tidak ada kewajiban zakat dan sangat dianjurkan untuk sedekah atau berinfak sebab hidup kita akan lebih berkah dan bermanfaat.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA
Sumber : http://infolusion.blogspot.com/2010/03/cara-memasang-related-artikel-terkait.html#ixzz0yrFlyjSG

Mobil Kredit Apakah Wajb Dzakat ?

0 komentar
as. ada informasi yang mengatakan bahwa mobil kredit juga wajib dzakat, sesuai dengan jumlah kredit yang sudah di bayar. mohon penjelesanya ?. syukron. jzk.

Candra

Wa’alaikum salam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Candra yang baik.


Ulama fiqih menjelaskan berdasarkan pentunjuk Al-qur'an dan hadits Rasul memberi syarat adanya wajib zakat adalah kepemilikan penuh (milk at-tam). Mobil kredit berarti kita belum memilikinya secara penuh kecuali kalau sudah lunas. Jelas kalau begitu hukumnya tidak ada zakat untuk mobil kredit.


Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, “Al-Fiqh al-Islam waadillatuhu” menjelaskan tentang harta yang wajib zakat dan yang tidak wajib zakat. Beliau menjelaskan pendirian bangunan, pabrik-pabrik, sarana transportasi udara, laut dan darat (termasuk mobil kredit) semua tidak wajib dizakati, kecuali benda tersebut menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh maka wajib dizakati. Umpamanya mobil tersebut setelah lunas disewakan/direntalkan. Maka keuntungan yang didapatilah yang dizakati. Kalau keuntungannya/pendapatannya cukup nishab 85 gram emas (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.


Jadi dari berbagai sumber yang kami dapati umumnya ulama fikih menjelaskan tidak ada zakat bagi pada harta kekayaan tersebut termasuk mobil kredit. Kecuali, kalau adanya unsur ekonomis dari benda tersebut yaitu adanya pertumbuhan/pendapatan/keuntungan dari benda yang kita miliki maka wajib zakat jika cukup nishab.

Hal inilah yang pernah dibahas pada mu’tamar ulama Islam kedua di Kairo, tidak wajib dizakati harta kekayaan berupa bangunan produktif, pabrik, kapal-kapal, pesawat terbang, kendaraan. Namun keuntungan bersihnya (hasil keuntungan pelayanan jasanya seperti gedung disewakan, mobil disewakan, mobil diomprengi, pabrik memproduksi sesuatu untuk dijual) wajib dizakati kalau sudah mencapai nishab dan kepemilikan waktu satu tahun.

Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (Al-Baqarah: 267)

Al-hasil, jika mobil kredit itu sudah lunas dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak menghasilkan uang, maka tidak wajib zakat. Kalau pun ada pendapat yang menyatakan adanya zakat mobil, umumnya mereka mensyaratkan harus mobil yang digunakan untuk usaha. Misalnya untuk taksi, rent a car, angkutan penumpang, barang dan sejenisnya. Intinya mobil itu menghasilkan uang dari usaha menggunakan mobil itu. Misalnya, mobil anda digunakan juga untuk ‘ngompreng’, maka penghasilan dari hasil usaha ‘omprengan’ itulah yang ada hitung-hitungan zakatnya. Tetapi jika mobil itu hanya digunakan sebagai kendaraan pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha, para ulama umumnya tidak memasukkan adanya kewajiban pengeluaran zakat dari mobil tersebut.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA(eramuslim.com)
Sumber : http://infolusion.blogspot.com/2010/03/cara-memasang-related-artikel-terkait.html#ixzz0yrFlyjSG

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

0 komentar
Assalamu alaikum Wr.Wb.

Ustadz... saya mau bertanya bagaimana cara menghitung jumlah zakat yang harus kita keluarkan yang mana zakat yang mau dikeluarkan itu berasal dari penghasilan bulanan ( Gaji ).

Terima kasih.

Wassalam.

Nasir



Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Nasir yang baik.

Zakat penghasilan gaji bulanan /zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Para ulama kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %. Menurut Didin Hafiduddin Zakat penghasilan bulanan ( Gaji ) dianalogikakan dengan zakat pertanian dikeluarkan saat mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2.5 % pada saat penerimaan.

Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).

Dalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah (2): 267) "dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)

Zakat profesi oleh para ulama kontemporer dibedakan yaitu; Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak Nasir Rp. 30.000.000 (gaji perbulan Rp. 2.500.000) harta ini sudah melebihi nishab dan wajib zakat Rp. 30.000.000 x 2,5 %= sebesar Rp. 750.000,- (pertahun) Rp. 62.500 (perbulan)

Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh: Pemasukan gaji pak Nasir Rp. 2.300.000/bulan, nishab (520 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.080.000). Dengan demikian maka pak Nasir wajib zakat Rp. 2.300.000 x 2,5% = sebesar Rp. 57.500,-

Al-hasil, jika Bapak Nasir memiliki penghasilan gaji perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi nishab dengan 520 kg beras x @ Rp. 4000 = Rp 2.080.000, Berarti Bapak sudah melabihi nishab dan wajib zakat sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan per bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp 900.000 per tahun). Sebaliknya, jika pendapatan gaji Pak Nasir kurang dari nishab (Rp 2.080.000), maka bapak tidak wajib membayar zakat dan dianjurkan bersedekah.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA(eramuslim.com)
Sumber : http://infolusion.blogspot.com/2010/03/cara-memasang-related-artikel-terkait.html#ixzz0yrFlyjSG

Perhitungan Zakat Sawah/padi

0 komentar
Assalamu'alaikum,

Ustadz, saya mau tanya bagaimana perhitungan zakat padi. Didaerah saya airnya menggunakan diesel jadi harus pake biaya, dan juga pake pupuk serta semprot hama. Pertanyaanya.

1. Apakah Perhitungan zakat yang harus dikeluarkan itu dari penghasilan total sebelum dikurangi pembiayaan atau sesudah dikurangi pembiayaan? Karena pembiayaannya diesel, pupuk dan saprotan bayar panen?

2. Bagaimana perhitungannya bila sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua Yang punya sawah dan Pekerja) nisob hasilnya apakah masing2, atau dikumpulkan? terimakasih.

izzan
Jawaban


Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Izzan yang baik.
1. Dasar hukum zakat hasil bumi termasuk zakat padi ialah Al-Qur’an surat Al Baqarah (2: 267) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. ". Dan surat Al-An'am (6:141): “….. dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya (dengan didistribusikan kepada fakir miskin)."

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Menurut jumhur ulama tanaman yang tahan lama dan menjadi bahan pokok dalam sebuah negeri termasuk hasil pertanian seperti padi (al-aruz) wajib dizakati.

Menurut Yusuf Al-Qardhawai dalam Fiqh az-zakat bahwa zakat padi dikeluarkan langsung saat panen, sebab zakat ini tidak mengenal haul. Zakat padi ini dikeluarkan dari hasil netto (penghasilan bersih) setelah dikurangi semua beban biaya (pupuk serta semprot hama kecuali biaya irigasi/menggunakan diesel) dan mencapai nishab.

Mengapa biaya irigasi tidak dikeluarkan? Karena menurut ulama --biaya pengairan/ irigasi tidak dimasukkan dalam bagian biaya yang menjadi pengurang hasil pertanian-- biaya tersebut adalah termasuk variabel yang menjadikan perubahan tarif zakat yang awalnya dikelurkan zakat 10% menjadi 5%.

Tarif zakat pertanian sebagaimana dijelaskan Rasulllah Saw adalah: 10 % dari hasil pertanian yang menggunakan air hujan dan 5% bagi yang menggunakan pengairan buatan. Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda, “Tanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram dengan aliran sungai, maka zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ditimba maka zakatnya seperduapuluh.” (HR. Al-Jama’ah kecuali Imam Muslim)

Lebih lanjut, ulama kontemporer menjelaskan hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah. Termasuk dalam hal ini jika terdapat hutang-hutang yang berkaitan dengan biaya pertanian juga dikurangkan atas hasil pertanian, sedangkan hutang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan waktu proses pertanian maka tidak dikeluarkan.

Adapun Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah sebesar lima wisq, sesuai dengan hadits Rasulullah saw., “Yang kurang dari lima wisq tidak wajib zakat.” (muttafaq alaih)


Satu wisq = 60 sha’. Dan satu sha’ menurut ukuran Madinah adalah 4 mud adalah 5 rithl dan sepertiganya, sekitar 2176 gr atau 2,176 Kg. Maka satu nishab itu adalah: 300 sha’ x 2,176 = 652,8 kg dan dibulatkan menjadi 653 Kg. Jadi Lima wisq = 300 sha’= + 653 kg padi/gabah, tetapi kalau dalam bentuk beras ulama menjelaskan nishabnya berbeda = + 520 Kg beras.

Berdasarkan penjelaskan tersebut, jika hasil panen sawah/padi bapak Izzan cukup atau melebihi nishab (653 kg padi/gabah) setelah dikurangi beban biaya selain irigasi atau pengairan menggunakan diesel maka wajib zakat 5%.

2. Bagaimana jika sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja)? Menurut jumhur ulama ketika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan imbalan persentase tertentu dari hasil panen seperti 1/4 atau ½-nya, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya.

Sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau setahun). Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa adillatuhu ada perbedaan pendapat para ahli fiqh tentang zakat tanah sewaan. Apakah zakatnya dibebankan kepada orang yang menyewakan atau kah kepada penyewa? Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa yang mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah. Madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang mengeluarkan zakat adalah penyewa/petani. Bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil dari tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa tanah yang diperoleh, dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi, termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat telah dikeluarkan dengan sempurna dari seluruh hasil tanah.

Alhasil, jika sawah dengan sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya. Berbeda bagi tanah yang disewa, maka zakat pertanian dikenakan atas si penyewa, karena zakat dikenakan atas hasil bukan atas tanah 5% (karena ada biaya irigasi), sedangkan bagi si pemilik tanah dikenakan zakat manfaat atas harta dengan jasa sewa 2,5%.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA(eramuslim.com)
Sumber : http://infolusion.blogspot.com/2010/03/cara-memasang-related-artikel-terkait.html#ixzz0yrFlyjSG

Zakat Untuk Tabungan

0 komentar
assalamu'alaikum wr.wb
pak ustad yth

langsung saja ya pak, seandainya sy mempunyai tabungan, tp diperuntukan utk persiapan sekolah anak2 (jd sy tabungan atas nama anak2)
apakah utk zakat hartanya harus dikeluarkan atas nama sy (dalam arti menjumlah semua tabungan) atau menjadi kewajiban masing2 nama anak.

demikian terimakasih

jimun
)
Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Jimun yang baik.

Menurut ulama kontemporer bahwa zakat wajib dikeluarkan disyaratkan adanya nisab karena akan memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat sudah terlebih dahulu berada dalam kondisi berkecukupan. Jika harta simpanan berupa tabungan tersebut cukup nishab 85 gram emas (setara dengan uang Rp. 25.500.000,- hasil dari kali 85 gram emas x Rp. 300.000,- pergram) maka wajib zakat. Jika tidak cukup nishab maka tidak wajib zakat.


Disamping itu, zakat tabungan juga harus memperhatikan apakah harta yang disimpan dalam bentuk tabungan tersebut sudah lewat satu tahun (haul) atau belum. Jika belum cukup haul maka tidak wajib zakat. Dengan kata lain, bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy, persyaratan setahun ini dapat dimasukkan harta simpanan seperti tabungan, emas, dan perhiasan. Harta tersebut yang disimpan di dalam bank, maka wajib dizakati setiap tahun sesuai dengan saldo yang ada jika mencapai nishab sebesar 2,5% (tahun Hijriyah) atau 2,575% (tahun Masehi).

Kembali kepada pertanyaan Bapak Jimun, harta simpanan tabungan yang telah dijelaskan semuanya pada dasarnya adalah milik Bapak Jimun, meskipun sudah dialokasikan untuk persiapan sekolah anak-anak bapak. Sehingga kewajiban zakat harta masih tetap dibebankan kepada Bapak dengan niat untuk menunaikan zakat. Sebab, syahnya semua amal perbuatan termasuk berzakat dengan niat.

Karena zakat adalah ibadah, maka pelaksanaannya harus disertai niat, sesperti dalam hadits Nabi: “..Sesungguhnya amal itu tergantung dengan niatnya…” (HR. Muslim) Niat adalah yang membedakan antara ibadah dan pengabdian dengan yang lain. Dengan demikian niat disyaratkan dalam membayar zakat. Yang dimaksudkan disini adalah si muzakki (pembayar zakat) meyakini bahwa apa yang dikeluarkan tersebut adalah zakat hartanya. Adapun pelaksanaan niat itu ialah pada waktu menunaikan zakat dan tempat niat adalah hati; karena tempat semua yang diitikadkan itu adalah hati.

Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam waadillatuhu menjelaskan orang yang membayarkan zakat harus dengan niat. Niat dengan ikhlas karena Allah Swt karena zakat diperintahkan diwajibkan oleh Allah, berharap semoga zakatnya diterima oleh Allah yang dengan sendirinya ia akan mendapat pahala balasan dan penuh keyakinan. Kesemuanya itu berdasar atas Al Qur'an surat Al Bayyinah (98:5): “Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”.

Dalam hukum Islam, Jika tidak berniat zakat maka orang yang berzakat tersebut tidaklah dinilai menunaikan zakat. Bahkan orang yang tidak menunaikan zakat mereka dikecam kelak akan disiksa oleh Allah SWT dengan siksa yang sangat pedih. (QS. At-Taubah (9): 34) Tidak ada seorangpun yang memiliki emas, perak, harta simpanan (seperti tabungan dan deposito) kemudian tidak membayar haknya, maka pasti di hari kiamat akan dibentangkan untuknya bentangan api, kemudian dipanaskanlah emas peraknya itu di jahannam, kemudian diguyurkan ke lambung, dahi dan punggungnya. Setiap kali dingin dikembalikan lagi baginya pada hari yang panjang seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sehingga ia diputuskan di antara para hamba, sehingga diketahui jalannya ke surga atau ke neraka. (HR Muslim)

Al-hasil, zakat harta tabungan meskipun rencananya dialokasikan untuk biaya masing-masing anak, pada dasarnya masih harta bapak Jimun. Jadi, kewajiban berzakat tetap ada di bapak dengan menggabungkan seluruh harta simpanan tabungan dan deposito jika cukup nishab dan haul maka wajib zakat dan dikeluarkan atas nama bapak sendiri.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu a’lam

Muhammad Zen, MA(eramuslim.com
Sumber : http://infolusion.blogspot.com/2010/03/cara-memasang-related-artikel-terkait.html#ixzz0yrFlyjSG

ARTIKEL TERKAIT

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...