Senin, 09 Agustus 2010

Zakat Untuk Tabungan

0 komentar
assalamu'alaikum wr.wb
pak ustad yth

langsung saja ya pak, seandainya sy mempunyai tabungan, tp diperuntukan utk persiapan sekolah anak2 (jd sy tabungan atas nama anak2)
apakah utk zakat hartanya harus dikeluarkan atas nama sy (dalam arti menjumlah semua tabungan) atau menjadi kewajiban masing2 nama anak.

demikian terimakasih

jimun
)
Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Jimun yang baik.

Menurut ulama kontemporer bahwa zakat wajib dikeluarkan disyaratkan adanya nisab karena akan memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat sudah terlebih dahulu berada dalam kondisi berkecukupan. Jika harta simpanan berupa tabungan tersebut cukup nishab 85 gram emas (setara dengan uang Rp. 25.500.000,- hasil dari kali 85 gram emas x Rp. 300.000,- pergram) maka wajib zakat. Jika tidak cukup nishab maka tidak wajib zakat.


Disamping itu, zakat tabungan juga harus memperhatikan apakah harta yang disimpan dalam bentuk tabungan tersebut sudah lewat satu tahun (haul) atau belum. Jika belum cukup haul maka tidak wajib zakat. Dengan kata lain, bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy, persyaratan setahun ini dapat dimasukkan harta simpanan seperti tabungan, emas, dan perhiasan. Harta tersebut yang disimpan di dalam bank, maka wajib dizakati setiap tahun sesuai dengan saldo yang ada jika mencapai nishab sebesar 2,5% (tahun Hijriyah) atau 2,575% (tahun Masehi).

Kembali kepada pertanyaan Bapak Jimun, harta simpanan tabungan yang telah dijelaskan semuanya pada dasarnya adalah milik Bapak Jimun, meskipun sudah dialokasikan untuk persiapan sekolah anak-anak bapak. Sehingga kewajiban zakat harta masih tetap dibebankan kepada Bapak dengan niat untuk menunaikan zakat. Sebab, syahnya semua amal perbuatan termasuk berzakat dengan niat.

Karena zakat adalah ibadah, maka pelaksanaannya harus disertai niat, sesperti dalam hadits Nabi: “..Sesungguhnya amal itu tergantung dengan niatnya…” (HR. Muslim) Niat adalah yang membedakan antara ibadah dan pengabdian dengan yang lain. Dengan demikian niat disyaratkan dalam membayar zakat. Yang dimaksudkan disini adalah si muzakki (pembayar zakat) meyakini bahwa apa yang dikeluarkan tersebut adalah zakat hartanya. Adapun pelaksanaan niat itu ialah pada waktu menunaikan zakat dan tempat niat adalah hati; karena tempat semua yang diitikadkan itu adalah hati.

Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam waadillatuhu menjelaskan orang yang membayarkan zakat harus dengan niat. Niat dengan ikhlas karena Allah Swt karena zakat diperintahkan diwajibkan oleh Allah, berharap semoga zakatnya diterima oleh Allah yang dengan sendirinya ia akan mendapat pahala balasan dan penuh keyakinan. Kesemuanya itu berdasar atas Al Qur'an surat Al Bayyinah (98:5): “Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”.

Dalam hukum Islam, Jika tidak berniat zakat maka orang yang berzakat tersebut tidaklah dinilai menunaikan zakat. Bahkan orang yang tidak menunaikan zakat mereka dikecam kelak akan disiksa oleh Allah SWT dengan siksa yang sangat pedih. (QS. At-Taubah (9): 34) Tidak ada seorangpun yang memiliki emas, perak, harta simpanan (seperti tabungan dan deposito) kemudian tidak membayar haknya, maka pasti di hari kiamat akan dibentangkan untuknya bentangan api, kemudian dipanaskanlah emas peraknya itu di jahannam, kemudian diguyurkan ke lambung, dahi dan punggungnya. Setiap kali dingin dikembalikan lagi baginya pada hari yang panjang seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sehingga ia diputuskan di antara para hamba, sehingga diketahui jalannya ke surga atau ke neraka. (HR Muslim)

Al-hasil, zakat harta tabungan meskipun rencananya dialokasikan untuk biaya masing-masing anak, pada dasarnya masih harta bapak Jimun. Jadi, kewajiban berzakat tetap ada di bapak dengan menggabungkan seluruh harta simpanan tabungan dan deposito jika cukup nishab dan haul maka wajib zakat dan dikeluarkan atas nama bapak sendiri.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu a’lam

Muhammad Zen, MA(eramuslim.com

0 komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL TERKAIT

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...